::: Selamat Datang di Official Website KBIHU 'Aisyiyah Kulon Progo | Menjadi Pusat Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang Unggul, Amanah dan Mencetak Jamaah yang Mandiri serta Mabrur | Berhaji sesuai tuntunan Rasulullah SAW

Mengenai Saya

Foto saya
KBIHU 'AISYIYAH Kulon Progo merupakan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah milik Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kulon Progo yang disupport oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulon Progo, sudah melakukan bimbingan sejak tahun 2002.

Kamis, 29 Mei 2025

BOLEHKAH LEMPAR JUMROH DIWAKILKAN?



Lempar jumrah dapat diwakilkan oleh jamaah haji yang tidak mampu melempar sendiri karena sakit atau karena alasan lain

Lebih Detail:

  • Kewajiban Melempar Jumrah:
    Melempar jumrah adalah salah satu wajib haji yang wajib dilaksanakan. Jika seseorang tidak melempar jumrah, ia wajib membayar dam (denda) atau fidyah sebagai pengganti. Namun, bagi jemaah yang berhalangan atau tidak mampu melempar jumrah sendiri, dapat dibadalkan oleh orang lain
Boleh Diwakilkan:
  • Jika ada jamaah yang tidak mampu melempar jumrah karena sakit atau karena alasan lain, maka boleh mewakilkan kepada orang lain. 
Syarat Mewakilkan:
  • Orang yang mewakilkan harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mewakili jamaah lain. 
Pentingnya Mematuhi Jadwal:
  • Muhammadiyah mengingatkan jamaah haji untuk mematuhi jadwal melempar jumrah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji. 
Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah:
  • Lempar jumrah dilakukan di tiga tempat: Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah. 

0 comments:

Posting Komentar