Lempar jumrah dapat diwakilkan oleh jamaah haji yang tidak mampu melempar sendiri karena sakit atau karena alasan lain.
Lebih Detail:
- Melempar jumrah adalah salah satu wajib haji yang wajib dilaksanakan. Jika seseorang tidak melempar jumrah, ia wajib membayar dam (denda) atau fidyah sebagai pengganti. Namun, bagi jemaah yang berhalangan atau tidak mampu melempar jumrah sendiri, dapat dibadalkan oleh orang lain
Boleh Diwakilkan:
- Jika ada jamaah yang tidak mampu melempar jumrah karena sakit atau karena alasan lain, maka boleh mewakilkan kepada orang lain.
Syarat Mewakilkan:
- Orang yang mewakilkan harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mewakili jamaah lain.
Pentingnya Mematuhi Jadwal:
- Muhammadiyah mengingatkan jamaah haji untuk mematuhi jadwal melempar jumrah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji.
Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah:
- Lempar jumrah dilakukan di tiga tempat: Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah.
0 comments:
Posting Komentar