YANG SEHAT BAGAS WARAS, UTAMA DI DALAM MASJIDIL HARAM
Dari Jabir RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
صَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ مِالَهُ أَلْفِ صَلاةِ، وَصَلَاةٌ في مَسْجِدِي الْفُ صَلاةٍ، وَفِي بَيْتِ الْمَقْدِس خَمْسُمِائَة صَلَاةٌ
Artinya: "Sholat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih baik dari seribu kali sholat di masjid lainnya kecuali di Masjidil Haram, Makkah, dan sholat di Masjidil Haram lebih baik dari 100.000 (seratus ribu) sholat di masjid lainnya." (HR Ibnu Majjah, dishahihkan oleh Al-Bani).
Apabila dianalogikan, jika seseorang yang tengah menunaikan ibadah haji dan umrah melaksankan sholat lima waktu di Masjidil Haram selama 5 kali dalam sehari maka amalan ini seakan-akan sebanding dengan sholat lima ratus ribu kali per hari atau lebih dari 1369 tahun. Coba dihitung jika selama di makah selalu sholat di Masjidil Haram
Oleh karena itu, apabila mendapat kesempatan untuk berkunjung ke sana, sebaiknya memang tidak menyia-nyiakan waktu untuk tidak melaksanakan sholat berjamaah walau hanya satu kali saja. Sebab, keutamaan yang diberikan dari Allah sangatlah besar.
Hukum Tidak Melaksanakan Sholat di Masjidil Haram
Meskipun sholat di Masjidil Haram sangat dianjurkan, namun apabila memang seorang muslim tidak mampu untuk melaksanakannya, juga tidak mengapa.
Hal tersebut sebagaimana yang disebutkan Dr. Sa'id bin 'Ali bin Wahf Al-Qahthani dalam bukunya Shalatul Mu'min, bahwa meski Masjidil Haram menjadi yang paling utama tidak berdosa seseorang yang tidak melaksanakan sholat di sana.
عَنْ أَبي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُو اللَّهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلُ؟ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ؟ قَالَ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا؟ قَالَ أَرْبَعُونَ سَنَةً وَأَيْنَمَا أَدْرَكَتْكَ الصَّلَاةُ فَصَلَّ فَهُوَ مَسْجِدُ
Artinya: Dari Abu Dzar RA, ia berkata: "Aku pernah bertanya: 'Ya Rasulullah, masjid mana yang pertama kali dibangun di muka bumi ini?' Beliau menjawab: 'Masjidil Haram.' Aku bertanya lagi: 'Kemudian yang mana lagi?' Beliau menjawab: 'Masjid Al-Aqsha.' Aku bertanya lagi: 'Selang berapa lama keduanya dibangun?' Beliau menjawab: '40 tahun, tetapi dimanapun kamu mendapati waktu sholat, maka kerjakanlah sholat, karena tempat itu sebagai masjid.'" (HR Bukhari-Muslim).
Senada dengan hal tersebut, dilansir dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah untuk Lansia yang diterbitkan oleh Kemenag, sholat di Masjidil Haram hukumnya sunnah sehingga jemaah haji atau umrah yang datang ke Tanah Suci dan tidak sempat sholat di Masjidil Haram tidak berdosa.
Hal tersebut juga dikhususkan bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik misalnya karena sakit atau seorang lansia. Termasuk juga disebabkan karena alasan lainnya. Oleh sebab itu, sholat berjamaah dapat dilakukan dimana saja di tanah haram, baik di hotel ataupun masjid terdekat.
Mereka tetap mendapatkan keutamaan pahala sholat sebagaimana di Masjidil Haram. Dari Ibnu Abbas pernah berkata, "Tanah haram seluruhnya adalah Masjidil Haram."
Berdasarkan hal tersebut, dapat diketahui bahwa melaksanakan sholat di sekitar area Masjidil Haram juga masih termasuk sama pahala yang didapat. Umat muslim yang kesulitan karena udzur dan alasan lain tetap mendapatkan pahala berlipat ganda walau melaksanakan sholat di hotel, pondok, atau masjid-masjid lainnya di sekitar Masjidil Haram.
Jadi, tidak menjadi masalah apabila di musim haji/umrah yang dipadati umat muslim dari seluruh penjuru dunia menjadi kendala bagi jemaah yang rentan dan berisiko tinggi. Mereka tetap dapat melaksanakan sholat fardhu tidak secara langsung di Masjidil Haram meskipun lebih afdal apabila dapat melaksanakannya.
sahabat Ibnu Abbas :
عن ابنِ عَبَّاسٍ رضي الله عنهما قَولُه: الحَرَمُ كُلُّه هو المسجِدُ الحرامُ
“Artinya; Dari Ibnu Abbas berkata; tanah haram
seluruhnya adalah Masjidil Haram.”
dimaksudkan dengan Masjidil Haram adalah seluruh Tanah Haram.
أَنَّ التَّضْعِيفَ فِي حَرَمِ مَكَّةَ لَا يُخْتَصُّ بِالْمَسْجِدِ بَلْ يَعُمُّ جَمِيعَ الْحَرَمِ
“Sesungguhnya pelipatgandaan pahala di Tanah Haram Makkah tidak dikhususkan hanya di Masjidil Haram tetapi meliputi seluruh Tanah Haram. (Jalaluddin as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazhair, halaman 523).
ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمَشْهُورِ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الْمُضَاعَفَةَ تَعُمُّ جَمِيعَ حَرَمِ مَكَّةَ
“Mazhab Hanafi dalam pendapat yang masyhur, Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa pelipatgandaan (pahala di Tanah Haram Makkah) itu meliputi seluruh Tanah Haram Makkah.” ( Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Thab’ al-Wizarah, juz, 37, halaman 239).
وَاللّٰهُ أَعْلَمُ بِالصَّوَابِ.
0 comments:
Posting Komentar