::: Selamat Datang di Official Website KBIHU 'Aisyiyah Kulon Progo | Menjadi Pusat Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang Unggul, Amanah dan Mencetak Jamaah yang Mandiri serta Mabrur | Berhaji sesuai tuntunan Rasulullah SAW

Mengenai Saya

Foto saya
KBIHU 'AISYIYAH Kulon Progo merupakan kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah milik Pimpinan Daerah 'Aisyiyah Kulon Progo yang disupport oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kulon Progo, sudah melakukan bimbingan sejak tahun 2002.

JAMAAH HAJI BERTENGKAR SAAT ANTRIAN BUS

KBIHU Aisyiyah Kulon Progo - Menjaga dan mengkondisikan lisan untuk,tidak mudah maràh, mencela, mengumpat ...

RELAWAN PASKURDA

KBIHU Aisyiyah Kulon Progo - Assalamualaikum pak nyuwun cerita jadi relawan pendorong kursi roda pas umrah wajib ...

WC 3: LEBIH DARI SEKEDAR TEMPAT BERTEMU

KBIHU Aisyiyah Kulon Progo - WC 3 di Tanah Suci (Makkah) menjadi titik pertemuan favorit bagi jemaah haji ...

MANASIK ANAK DIDIK KE 40 TAHUN 2025

KBIHU Aisyiyah Kulon Progo - Manasik yang ke 40 bagi lembaga Tahun 2025 ini. Manasik ...

HATI-HATI DI ESKALATOR YAA

KBIHU Aisyiyah Kulon Progo - Dan semoga yg jatuh di eskalator td mlm baik2 sj ( sakit sedikit tdk mengapa ya bu ibu...

Sabtu, 31 Mei 2025

Apa itu Haji Akbar?

 Apa yang dimaksud haji Akbar?

Sebagian orang menganggap bahwa haji akbar adalah karena wukuf di Arafah bertepatan dengan hari Jumat. Ada pula yang menganggap karena hari raya Idul Adha bertepatan dengan hari Jumat. Apa yang dimaksud haji Akbar yang benar?

Penyebutan haji Akbar ini terdapat dalam ayat berikut,

وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ أَنَّ اللَّهَ بَرِيءٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ وَرَسُولُهُ فَإِنْ تُبْتُمْ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ غَيْرُ مُعْجِزِي اللَّهِ وَبَشِّرِ الَّذِينَ كَفَرُوا بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

Dan (inilah) suatu permakluman daripada Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar bahwa sesungguhnya Allah dan RasulNya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS. At Taubah: 3).

Ada beberapa pendapat para ulama dalam pengertian Haji Akbar ini. Disebutkan oleh Ath Thobari beberapa pendapat berikut.

1- Haji Akbar adalah hari Arafah.

2- Haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha).

3- Haji Akbar adalah seluruh hari haji, tidak ada ada hari tertentu.

4- Haji Akbar (haji besar) adalah haji itu sendiri, sedangkan haji ashgor (haji kecil) adalah umrah. (Lihat Jami’ Al Bayan ‘an Ta’wili Ayil Quran – Tafsir Ath Thobari, 10: 86-97)

Imam Asy Syaukani berkata, “Para ulama berselisih pendapat dalam penentuan hari haji Akbar yang dimaksud dalam ayat. ‘Ali bin Abi Tholib, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abi Aufa, Al Mughiroh bin Syu’bah, Mujahid menyatakan bahwa haji Akbar adalah hari Nahr saat qurban disembelih yaitu Idul Adha. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Jarir Ath Thobari. Ulama lainnya berpendapat bahwa yang dimaksud haji Akbar adalah hari Arafah. Yang berpendapat demikian adalah ‘Umar, Ibnu ‘Abbas dan Thowus. Pendapat pertama, yaitu haji Akbar adalah hari Nahr (Idul Adha), itulah yang lebih kuat pendapatnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada orang yang ia utus untuk menyampaikan pada orang musyrik pada hari nahr.” (Fathul Qodir, 2: 278)

Dari penjelasan di atas jelaslah yang lebih kuat, haji Akbar adalah hari Idul Adha itu sendiri. Di sini tidak ada kaitannya apakah wukuf di hari Jumat ataukah Idul Adha di hari Jumat. Wallahu a’lam.

 https://rumaysho.com/8971-haji-akbar.html

NIAT BAIK TAPI TIDAK TERLAKSANA, PERCUMA KAH?

 

Hadits Al-Arbain An-Nawawiyah #37

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ -فِيْمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى-، قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الحَسَنَاتِ وَالسَّيئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ: فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ.

وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً» رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ فِي صَحِيْحَيْهِمَا بِهَذِهِ الحُرُوْفِ.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hadits yang beliau riwayatkan dari Rabb-nya Tabaraka wa Ta’ala. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah menulis kebaikan-kebaikan dan keburukan-keburukan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa yang berniat melakukan kebaikan lalu tidak mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat mengerjakan kebaikan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus lipat hingga perlipatan yang banyak. Jika dia berniat melakukan keburukan lalu tidak jadi mengerjakannya, maka Allah menulis itu di sisi-Nya sebagai satu kebaikan yang sempurna, dan jika dia berniat melakukan keburukan lalu mengerjakannya, maka Allah menulis itu sebagai satu keburukan.” (HR. Bukhari, no. 6491 dan Muslim, no. 131 di kitab sahih keduanya dengan lafaz ini).

 

Jumat, 30 Mei 2025

5 Perbedaan Nafar Awal dan Nafar Tsani dalam Ibadah Haji

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat penting bagi umat Muslim. Setiap tahun, jutaan jemaah dari seluruh dunia beseingrkumpul di tanah suci untuk melaksanakan serangkaian ritual yang telah ditetapkan. Salah satu tahapan penting dalam ibadah haji adalah melontar jumrah di Mina, yang melambangkan penolakan terhadap godaan setan. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua istilah yang  terdengar, yaitu nafar awal dan nafar tsani. Keduanya berkaitan dengan waktu dan tata cara meninggalkan Mina setelah melaksanakan lontar jumrah.

Bagi Anda yang baru pertama kali menunaikan ibadah haji, istilah nafar awal dan nafar tsani mungkin terasa asing. Namun, memahami perbedaan nafar awal dan nafar tsani sangat penting karena hal ini akan mempengaruhi lamanya waktu Anda berada di Mina dan tata cara pelaksanaan lontar jumrah. Langsung saja simak pembahasannya di bawah ini!

Perbedaan Nafar Awal dan Nafar Tsani

Nafar awal dan nafar tsani mengacu pada dua pilihan waktu bagi jemaah haji untuk meninggalkan Mina setelah melontar jumrah. Keduanya memiliki aturan yang berbeda, terutama terkait jumlah hari dan jumlah lontaran batu kerikil yang harus dilakukan. Pemahaman yang baik tentang perbedaan ini akan membantu Anda menentukan pilihan yang sesuai dengan kemampuan fisik dan kondisi perjalanan Anda.

1. Pengertian Nafar Awal dan Nafar Tsani

Nafar awal adalah opsi bagi jemaah haji yang memilih untuk meninggalkan Mina lebih awal, yaitu pada tanggal 12 Zulhijah setelah melempar jumrah pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah. Setelah melempar jumrah pada hari kedua Tasyrik, jemaah dapat langsung meninggalkan Mina menuju Makkah, asalkan sebelum matahari terbenam. Jika jemaah tidak sempat meninggalkan Mina sebelum waktu Magrib, maka mereka harus melanjutkan lontar jumrah hingga tanggal 13 Zulhijah dan secara otomatis mengambil nafar tsani.

Sebaliknya, nafar tsani adalah pilihan untuk menyelesaikan seluruh lontaran jumrah, termasuk pada tanggal 13 Zulhijah. Jemaah yang memilih nafar tsani akan tinggal di Mina satu hari lebih lama dan melempar jumrah pada tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Dengan demikian, nafar tsani memberikan kesempatan bagi jemaah untuk menyelesaikan seluruh rangkaian lontar jumrah hingga hari terakhir.

2. Jumlah Hari Pelaksanaan

Perbedaan pertama yang mencolok antara nafar awal dan nafar tsani adalah jumlah hari pelaksanaannya. Bagi jemaah yang mengambil nafar awal, mereka hanya akan berada di Mina selama dua hari Tasyrik, yaitu tanggal 11 dan 12 Zulhijah. Sedangkan bagi jemaah yang memilih nafar tsani, mereka akan tinggal di Mina selama tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Dalam hal ini, jemaah yang memilih nafar awal dapat menyelesaikan ibadah haji lebih cepat, yaitu selama empat hari, termasuk tanggal 9 hingga 12 Zulhijah. Sedangkan jemaah yang memilih nafar tsani akan menyelesaikan ibadah haji dalam lima hari, yaitu hingga tanggal 13 Zulhijah. Pilihan ini tergantung pada kondisi jemaah dan kemampuan fisik mereka untuk melanjutkan lontar jumrah pada hari ketiga Tasyrik.

3. Jumlah Batu Kerikil yang Dilempar

Selain jumlah hari, perbedaan lainnya terletak pada jumlah batu kerikil yang dilemparkan saat melontar jumrah. Pada nafar awal, jemaah haji melempar jumrah pada tiga lokasi setiap harinya, yaitu Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah, masing-masing dengan tujuh lemparan. Jumlah total batu yang dilemparkan pada nafar awal adalah 49 butir, yang terdiri dari 7 butir pada hari pertama (10 Zulhijah) dan 21 butir masing-masing pada tanggal 11 dan 12 Zulhijah.

Di sisi lain, pada nafar tsani, jemaah haji akan melontar jumrah pada tiga hari Tasyrik, dengan total 70 butir batu kerikil. Rinciannya adalah 7 butir pada tanggal 10 Zulhijah dan 21 butir pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Jumlah batu kerikil yang lebih banyak pada nafar tsani menunjukkan bahwa jemaah haji yang memilih opsi ini akan menyelesaikan lontar jumrah sepenuhnya hingga hari terakhir di Mina.

4. Waktu Meninggalkan Mina

Jemaah yang mengambil nafar awal harus meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12 Zulhijah. Jika mereka masih berada di Mina setelah waktu Magrib, maka mereka wajib melanjutkan ibadah hingga tanggal 13 Zulhijah dan otomatis masuk ke dalam nafar tsani. Sementara itu, jemaah yang mengambil nafar tsani dapat meninggalkan Mina kapan saja pada tanggal 13 Zulhijah setelah menyelesaikan lontar jumrah.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa nafar awal memberikan fleksibilitas waktu yang lebih singkat, sedangkan nafar tsani membutuhkan komitmen lebih lama karena jemaah harus melanjutkan ibadah hingga hari terakhir di Mina.

5. Dasar Hukum dan Hikmah

Perbedaan antara nafar awal dan nafar tsani dijelaskan dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surat Al-Baqarah ayat 203. Allah Swt berfirman:

۞ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِيْ يَوْمَيْنِ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۚوَمَنْ تَاَخَّرَ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۙ لِمَنِ اتَّقٰىۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّكُمْ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٢٠٣

“Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.” (QS Al-Baqarah: 203)

Ayat ini memberikan kelonggaran bagi jemaah haji untuk memilih apakah akan mengambil nafar awal atau nafar tsani, sesuai dengan kondisi dan kemampuan mereka. Tidak ada dosa bagi yang memilih salah satu dari kedua opsi tersebut, asalkan ibadah haji dilaksanakan dengan penuh ketakwaan.

Hikmah dari adanya perbedaan nafar awal dan nafar tsani adalah memberikan kemudahan bagi jemaah haji. Mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi fisik yang lemah dapat memilih nafar awal, sedangkan mereka yang mampu melanjutkan ibadah hingga hari terakhir dapat memilih nafar tsani. Dengan demikian, ibadah haji menjadi lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan jemaah.


Sumber bpkh.go.id

Kamis, 29 Mei 2025

BOLEHKAH LEMPAR JUMROH DIWAKILKAN?



Lempar jumrah dapat diwakilkan oleh jamaah haji yang tidak mampu melempar sendiri karena sakit atau karena alasan lain

Lebih Detail:

  • Kewajiban Melempar Jumrah:
    Melempar jumrah adalah salah satu wajib haji yang wajib dilaksanakan. Jika seseorang tidak melempar jumrah, ia wajib membayar dam (denda) atau fidyah sebagai pengganti. Namun, bagi jemaah yang berhalangan atau tidak mampu melempar jumrah sendiri, dapat dibadalkan oleh orang lain
Boleh Diwakilkan:
  • Jika ada jamaah yang tidak mampu melempar jumrah karena sakit atau karena alasan lain, maka boleh mewakilkan kepada orang lain. 
Syarat Mewakilkan:
  • Orang yang mewakilkan harus melempar jumrah untuk dirinya sendiri terlebih dahulu sebelum mewakili jamaah lain. 
Pentingnya Mematuhi Jadwal:
  • Muhammadiyah mengingatkan jamaah haji untuk mematuhi jadwal melempar jumrah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Haji. 
Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah:
  • Lempar jumrah dilakukan di tiga tempat: Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah.